Halloo sobat guru indonesia
Untuk menjadi kepala sekolah anda wajib mengikuti sebuah diklat, sama halnya kita ingin memiliki SIM, kita harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. Jika kita telah lulus diklat tersebut barulah kita mendapatkan Lisensi Kepala Sekolah dan siap di tempatkan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan. Berikut ini adalah alur proses diklat hingga penerbitan Lisensi Kepala Sekolah :
Penjelasan :
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
- LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
- LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
- LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
- LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
- Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
- Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
- LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS
Semoga bermanfaat, jaga kesehatan selalu. Sukses selalu.