PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

KUALIFIKASI STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH PERMEN 25 TAHUN 2008

Perpustakaan Sekolah
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI

Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT PEMBINAAN SMA 2015-2019 | Part 1

Program Kerja PSMA 2019
Pembangunan pendidikan saat ini dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Berdasarkan RPJPN tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Paripurna), Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.

Cari Artikel