Cara dan Proses Diklat Calon Kepala Sekolah

 Halloo sobat guru indonesia

Untuk menjadi kepala sekolah anda wajib mengikuti sebuah diklat, sama halnya kita ingin memiliki SIM, kita harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. Jika kita telah lulus diklat tersebut barulah kita mendapatkan Lisensi Kepala Sekolah dan siap di tempatkan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan. Berikut ini adalah alur proses diklat hingga penerbitan Lisensi Kepala Sekolah :

Sumber : kemdikbud.go.id

Penjelasan :

  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  • Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS

 Semoga bermanfaat, jaga kesehatan selalu. Sukses selalu.

 

Cara dan Proses Pengusulan Kepala Sekolah

 Hallo sobat guru di indonesia, capaian karir tertinggi dalam lingkungan pendidik adalah Menjadi Kepala Sekolah. Dalam hal ini tidak semua guru berkeinginan menjadi kepala sekolah, karena memang tantangannya sangat berat. Tidak mudah untuk mencapai pada level tersebut. Berikut adalah alur proses menjadi kepala sekolah :

Sumber : kemdikbud.go.id

Penjelasan :

  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.

 Ikutilah prosedurnya dengan baik, jika anda berkemampuan dan ingin mengejar karir kepala sekolah maka rekomendasi dari kepala sekolah sangat diperlukan, kadang ada kepala sekolah yang tidak memberikan peluang kepada guru-guru yang ingin tantangan tersebut. Bagi kepala sekolah yang baik dan bijaksana maka peluang tersebut akan dibuka secara terbuka. 

Semoga informasi ini menjadi manfaat bagi kita semua. Terimakasih.


Persyaratan berkas permohonan mutasi PNS/ ASN antar kabupaten dalam satu wilayah Provinsi


Dalam proses mutasi pegawa negeri sipil memang agak sedikit ribet, banyak sekali persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Agar hendaknya dipenuhi untuk memperlancar prosesnya dan tidak bolak-balik ke provinsi. Mungkin disetiap daerah agak berbeda dalam pemenuhan persyaratan berkasnya. Ini adalah persyaratan yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur. Proses mutasi pegawai PNS / ASN antar kabupaten akan memakan waktu agak lama, bisa 2 bulan bahkan lebih. Semoga teman-teman yang mengajukan mutasi mendapatkan kelancaran prosesnya. Amiinn.

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan dalam permohonan mutasi antar kabupaten dalam 1 wilayah Provinsi :
  1. Foto berwarna seluruh badan ukuran 4R (background Pria warna biru, Wanita warna merah)
  2. Surat persetujuan instansi asal
  3. Surat permohonan yang bersangkutan
  4. Fotocopy legalisir SK CPNS
  5. Fotocopy legalisir SK PNS
  6. Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir
  7. Surat keterangan bebas indsipliner dari BKD/ Inspektorat
  8. Surat keterangan bebas tugas belajar
  9. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan lembaga/bank disertai surat pernyataan Pejabat Pembayar gaji diatas materai cukup
  10. Fotocopy legalisir DP3/SKP 2 tahun terakhir
  11. Fotocopy legalisir ijasah dan transkrip nilai
  12. Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai MENPAN)
  13. Fotocopy legalisir KTP
  14. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
  15. Fotocopy legalisir Surat Nikah
  16. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah
Terima kasih sudah menyimak, sumber ini di dapat dari website BKD Provinsi Jawa Timur.

#berkasmutasi
#mutasiPNS #mutasiASN #mutasipegawainegerisipil #PegawaiNegeriSipil #PersyaratanMutasi #SyaratMutasi

Cari Artikel