Home » , , » MENGENAL KIP KULIAH 2020 - Kartu Indonesia Pintar

MENGENAL KIP KULIAH 2020 - Kartu Indonesia Pintar

Assalamualaikum....Hallooo pendidikan indonesia.

Mari kita kenali KIP KULIAH 2020....yuukk mariii

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

UU No 12/2012 tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. 

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Permendikbud No 10 Tahun 2020tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. 

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliahsebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melaluiKIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. 
 
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Dalam hal mahasiswa belum memilikiKIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftaruntuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing. 
 
Semoga Bermanfaat. Wassalam

0 komentar:

Post a Comment

Cari Artikel