Cara dan Proses Diklat Calon Kepala Sekolah

 Halloo sobat guru indonesia

Untuk menjadi kepala sekolah anda wajib mengikuti sebuah diklat, sama halnya kita ingin memiliki SIM, kita harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. Jika kita telah lulus diklat tersebut barulah kita mendapatkan Lisensi Kepala Sekolah dan siap di tempatkan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan. Berikut ini adalah alur proses diklat hingga penerbitan Lisensi Kepala Sekolah :

Sumber : kemdikbud.go.id

Penjelasan :

  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  • Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS

 Semoga bermanfaat, jaga kesehatan selalu. Sukses selalu.

 

Cara dan Proses Pengusulan Kepala Sekolah

 Hallo sobat guru di indonesia, capaian karir tertinggi dalam lingkungan pendidik adalah Menjadi Kepala Sekolah. Dalam hal ini tidak semua guru berkeinginan menjadi kepala sekolah, karena memang tantangannya sangat berat. Tidak mudah untuk mencapai pada level tersebut. Berikut adalah alur proses menjadi kepala sekolah :

Sumber : kemdikbud.go.id

Penjelasan :

  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.

 Ikutilah prosedurnya dengan baik, jika anda berkemampuan dan ingin mengejar karir kepala sekolah maka rekomendasi dari kepala sekolah sangat diperlukan, kadang ada kepala sekolah yang tidak memberikan peluang kepada guru-guru yang ingin tantangan tersebut. Bagi kepala sekolah yang baik dan bijaksana maka peluang tersebut akan dibuka secara terbuka. 

Semoga informasi ini menjadi manfaat bagi kita semua. Terimakasih.


Persyaratan berkas permohonan mutasi PNS/ ASN antar kabupaten dalam satu wilayah Provinsi


Dalam proses mutasi pegawa negeri sipil memang agak sedikit ribet, banyak sekali persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Agar hendaknya dipenuhi untuk memperlancar prosesnya dan tidak bolak-balik ke provinsi. Mungkin disetiap daerah agak berbeda dalam pemenuhan persyaratan berkasnya. Ini adalah persyaratan yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Jawa Timur. Proses mutasi pegawai PNS / ASN antar kabupaten akan memakan waktu agak lama, bisa 2 bulan bahkan lebih. Semoga teman-teman yang mengajukan mutasi mendapatkan kelancaran prosesnya. Amiinn.

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan dalam permohonan mutasi antar kabupaten dalam 1 wilayah Provinsi :
  1. Foto berwarna seluruh badan ukuran 4R (background Pria warna biru, Wanita warna merah)
  2. Surat persetujuan instansi asal
  3. Surat permohonan yang bersangkutan
  4. Fotocopy legalisir SK CPNS
  5. Fotocopy legalisir SK PNS
  6. Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir
  7. Surat keterangan bebas indsipliner dari BKD/ Inspektorat
  8. Surat keterangan bebas tugas belajar
  9. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan lembaga/bank disertai surat pernyataan Pejabat Pembayar gaji diatas materai cukup
  10. Fotocopy legalisir DP3/SKP 2 tahun terakhir
  11. Fotocopy legalisir ijasah dan transkrip nilai
  12. Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai MENPAN)
  13. Fotocopy legalisir KTP
  14. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
  15. Fotocopy legalisir Surat Nikah
  16. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah
Terima kasih sudah menyimak, sumber ini di dapat dari website BKD Provinsi Jawa Timur.

#berkasmutasi
#mutasiPNS #mutasiASN #mutasipegawainegerisipil #PegawaiNegeriSipil #PersyaratanMutasi #SyaratMutasi

Keunggulan KIP Kuliah dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar

Assalamualaikum
Berikut adalah Keunggulan bagi Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah :
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah) per bulan. 
JANGKA WAKTU KIP KULIAH

Program Regular:
  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester. 

PENDAFTARAN KIP KULIAH

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu :
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH
  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah;
ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH 

Semoga bermanfaat. Wassalam.

MENGENAL KIP KULIAH 2020 - Kartu Indonesia Pintar

Assalamualaikum....Hallooo pendidikan indonesia.

Mari kita kenali KIP KULIAH 2020....yuukk mariii

Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.

UU No 12/2012 tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. 

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Permendikbud No 10 Tahun 2020tentang Program Indonesia Pintar
PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. 

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliahsebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melaluiKIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. 
 
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Dalam hal mahasiswa belum memilikiKIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftaruntuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing. 
 
Semoga Bermanfaat. Wassalam

Tutorial Cara membuat SOAL KUIS di Edmodo menggunakan HP Smartphone

Assalamualaikum
Halo guru indonesia
Kali ini mimin mau membahas tentang Pembuatan Soal Kuis di Edmodo, pada APK Edmodo di Android kita tidak akan bisa membuat soal kuis dan penilaiannya juga. Karena edmodo memang membatasi hal itu untuk saat ini, dan harus memalui web browser. Jadi bisa tetap menggunakan HP tapi harus di buat dengan login di webbrowser, seperti Mozila Firefox atau Google Chrome. Memang sangat mudah membuatnya di PC atau Laptop, baik gaess untuk lebih jelasnya simak video tutorialnya disini :



Semoga bermanfaat.

#edmodo #tutorialedmodo #pembelajarandaring #lmsgratis #cbtonlinegratis

Cari Artikel