Home » , » Panduan dan Cara Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester ( SKS ) SMA

Panduan dan Cara Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester ( SKS ) SMA

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pasal tersebut mengedepankan peserta didik sebagai bagian terpenting dari komponen pendidikan. Pada hakikatnya setiap peserta didik memiliki perbedaan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar.
Oleh karenanya setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan secara individu, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) point b yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) poin f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA menyebutkan bahwa beban belajar bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur dalam pedoman SKS. Diperkuat pula dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... / 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan hal-hal diatas, pemerintah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar peserta didik melalui penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS), yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan pendidikan.
Tugas dan kewajiban satuan pendidikan adalah memfasilitasi terlaksananya pendidikan mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan SKS yaitu fleksibel, keunggulan, maju berkelanjutan, keadilan dan relevansi. Layanan pembelajaran dengan menyediakan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran berbasis kompetensi dasar (KD), dimana peserta didik tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok belajar, yaitu kelompok peserta didik dengan kecepatan dan/atau prestasi belajar diatas rata-rata, rata-rata dan dibawah rata-rata.

Berikut adalah file panduannya :


0 komentar:

Post a Comment

Cari Artikel