Home » » Formasi CPNS untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis di wilayah Jawa Timur 2019

Formasi CPNS untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis di wilayah Jawa Timur 2019

Berikut ini adalah Formasi CPNS di wilayah Povinsi Jawa Timur Tahun 2019. ada poin tambahan bagi Pendaftar yang mengikuti seleksi CPNS di daerah.


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Pahlawan 110 Telp. (031) 3524001-3524011
S U R A B A Y A 60174
P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/13488/204/2019
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 810/5096/204/2019

Tanggal 11 November 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 1.817 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Guru : 1.133
2. Tenaga Kesehatan : 322
3. Tenaga Teknis : 362
(informasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir).
II. PERSYARATAN UMUM
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan kriteria:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
2. Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

Untuk informasi selengkapnya silahkan Download Filenya di Link ini ?

0 komentar:

Post a Comment

Cari Artikel