Assalamualaikum, berikut adalah isi dari Peraturan Sekjen Kemdikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Semoga bermanfaat.
SALINAN
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk
teknis;
b.
bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok
pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- 2 -
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang
Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi
pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian
NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi NUPTK adalah
proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah
berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
peraturan ini.
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan
Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan
pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur
pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan
statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan
untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan
dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.
Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam
jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan calon penerima
NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan
Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah
bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui
sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan
Pendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik
atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem
aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat
sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma
IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan
bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui
surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan
Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan
dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7) PDSPK menetapkan penerima
NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 6
Penerbitan
NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2)
Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak
terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan
NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat
sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK
bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan
Pendidikan;
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas
nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk
salinan digital; dan
d. surat
persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK
menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan;
dan
c. kepala
LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK
menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan syarat:
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan
bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan
Pendidikan;
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk
cetak; dan
e. surat
persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK
direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan;
dan
c. kepala
LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
(6) NUPTK yang sudah
direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 9
Setiap tahapan
Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan
NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan
Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
23 Februari 2018
SEKRETARIS
JENDERAL,
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
REPUBLIK
INDONESIA
TTD.
DIDIK SUHARDI
Salinan sesuai
dengan aslinya,
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP
196210221988032001