Syarat GTK mendapatkan NUPTK sesuai peraturan

Assalamualaikum, berikut adalah isi dari Peraturan Sekjen Kemdikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Semoga bermanfaat.

SALINAN
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- 2 -

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.

Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.

Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

  1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

(7) PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(3) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
b. NUPTK yang diusulkan harus atas nama sendiri bukan atas nama orang lain;
c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.

(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.

(6) NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Pasal 9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018
SEKRETARIS JENDERAL,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
DIDIK SUHARDI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Mengenal apa itu NUPTK

Assalamualaikum
Kita sebagai guru dan tenaga pendidik tentu sering mendengar yang namanya NUPTK. Dan itu sangat penting di miliki oleh GTK. Biasanya dana tunjangan membutuh syarat NUPTK. Misalkan tunjangan daerah terpencil, daerah khusus, Sertifikasi guru, dan lain sebagainya. Jadi kalau kita memiliki NUPTK maka dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan-tunjangan tersdebut. Apa itu NUPTK ? 
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi. So kalau kita sebagai GTK tidak memiliki NUPTK, alamat dah tak mendapatkan fasilitas seperti tunjangan, dan lain sebagainya.

PREDIKSI UN dan USBN 2020 Jenjang SMA/MA

Halo siswa SMA dan MA, sebentar lagi kalian akan menghadapi UJIAN NASIONAL dan UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL. Walaupun ujian tersebut tidak menentukan kelulusan kalian, namun lebih baik jika nilai kalian bagus sebagai pertimbangan kelulusan kalian. Berikut adalah Prediksinya, perhatikan pada ringkasan materi dan contoh soalnya. Bisa kalian download juga. Ringkasan materi dan prediksi UN dan USBN pengayaan level kognitif sola ini disusun oleh TIM MAESTRO EDUKA.







Berikut daftar isinya :
BAHASA INDONESIA 1
bab 1 Membaca Non Sastra .......................................................................... 3
bab 2 Membaca Sastra ................................................................................. 23
bab 3 Menyunting Kata, Frasa, Kalimat, dan Paragraf ................................. 36
bab 4 Menyunting Ejaan, dan Tanda Baca ................................................... 44
MATEMATIKA 65
bab 1 Pangkat, Akar, dan Logaritma ............................................................. 67
bab 2 Fungsi Kuadrat .................................................................................... 71
bab 3 Persamaan dan Pertidaksamaan Kuadrat ........................................... 75
bab 4 Sisten Persamaan Linear dan Sistem Pertidaksamaan Linear ............. 78
bab 5 Fungsi, Komposisi Fungsi, Fungsi Invers, dan Grafik Fungsi ................ 81
bab 6 Program Linear ................................................................................... 84
bab 7 Matriks ............................................................................................... 88
bab 8 Barisan dan Deret .............................................................................. 92
bab 9 Limit Fungsi Aljabar ............................................................................ 96
bab 10 Turunan Fungsi Aljabar ...................................................................... 99
bab 11 Integral Fungsi Aljabar ....................................................................... 102
bab 12 Trigonometri ...................................................................................... 106
bab 13 Ruang Dimensi Tiga ............................................................................ 111
bab 14 Statistika ............................................................................................ 117
bab 15 Kaidah Pencacahan, Permutasi, dan Kombinasi ................................ 124
bab 16 Peluang Kejadian ............................................................................... 127
BAHASA INGGRIS 131
bab 1 Listening 1 ....................................................................................... 133
bab 2 Listening 2 ....................................................................................... 138
bab 3 Listening 3 ....................................................................................... 142
bab 4 Listening 4 ....................................................................................... 146
bab 5 Listening 5 ....................................................................................... 150
bab 6 Advertisement .................................................................................. 154
bab 7 Announc
bab 9 Discussion ............................................................................................ 163
bab 10 Explanation .......................................................................................... 166
bab 11 Exposition ............................................................................................ 170
bab 12 News Item ........................................................................................... 174
bab 13 Recount ............................................................................................... 177
bab 14 Report ................................................................................................. 180
bab 15 Review ................................................................................................ 183
bab 16 Sentence Arrangement ...................................................................... 186
bab 17 Cloze Text ........................................................................................... 191
GEOGRAFI 195
bab 1 Hakikat Geografi ................................................................................. 197
bab 2 Bumi Sebagai Planet ........................................................................... 201
bab 3 Fenomena Geosfer ............................................................................. 206
bab 4 Kependudukan ................................................................................... 219
bab 5 Sumber Daya Alam ............................................................................. 223
bab 6 Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan ........................ 228
bab 7 Informasi Geografis ............................................................................ 232
bab 8 Wilayah dan Pewilayahan .................................................................. 242
bab 9 Negara Maju dan Negara Berkembang .............................................. 248
EKONOMI 253
bab 1 Konsep Ekonomi ................................................................................. 255
bab 2 Konsep Pembangunan ........................................................................ 267
bab 3 Uang dan Kebijakan Pemerintah ........................................................ 275
bab 4 Manajemen ........................................................................................ 281
bab 5 Perusahaan Jasa .................................................................................. 285
bab 6 Perusahaan Dagang ............................................................................ 294
SOSIOLOGI 303
bab 1 Konsep dan Objek Kajian Sosiologi ..................................................... 305
bab 2 Nilai, Norma, Sosialisasi, Penyimpangan, dan Pengendalian Sosial ... 314
bab 3 Struktur Sosial ...................................................................................... 325
bab 4 Kelompok Sosial dan Mobilitas Sosial .................................................. 333
bab 5 Konflik dan Integrasi Sosial .................................................................. 341
bab 6 Permasalahan Sosial dan Lembaga Sosial ........................................... 347
bab 7 Masyarakat Multikultural .................................................................... 354
bab 8 Perubahan Sosial dan Globalisasi ........................................................ 361
bab 9 Penelitian Sosial .................................................................................. 369
bab 8 Letter/Email ...................................................................................... 160

Berikut adalah link DOWNLOAD Prediksi Materi UN dan USBN 2020 Jenjang SMA/MA :

Apa itu SIPLAH ?

Oke gaess, dalam proses belanja dana BOS saat ini kementrian pendidikan telah mempercanggih prosesnya, yaitu dengan menggunakan system SIPlah....apa itu SIPLAH ? Simak gambar berikut ini :

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH)
Proses Bisnis SIPLah

Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta

Berbagi pengalaman Prosedur Cara Mutasi PNS Guru di Provinsi Jawa Timur

Assalamualaikum, Halo Sobat Guru.

Bagi guru yang sudah berstatus PNS memang menyenangkan, paling tidak karena ada kepastian dalam menerima gaji bulanan dan mendapatkan pensiun. Namun tidak sedikit pula yang merasakan hal itu, terlihat bahagia seutuhnya namun sebenarnya tidak, dikarenakan ada sebagian guru yang mengabdi di daerah pelosok dan bahkan di daerah perbatasan, istilahnya guru garis depan.

Cari Artikel