- PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta.
- Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 s.d. 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.
- Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
- Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
- Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.
- Prosedur jika terjadi kendala login:
- Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
- Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator)
- Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
- Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
- Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id
-
Informasi Batas Waktu Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Klausul batas laporan penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja per tanggal 15 Desember pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yg dimaksud dengan laporan penggunaan dana adalah Laporan Penyerapan/Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yg ada di RKUD Provinsi ke sekolah penerima. Dengan demikian klausul tersebut tdk terkait dengan batas waktu sekolah belanja atau batas waktu penerimaan barang hasil belanja dengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.batas waktu sekolah belanja atau menerima barang hasil belanja menggunakan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sama dengan BOS Reguler, yaitu berpulang pada aturan keuangan daerah.
Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta
Posted by Suka Makan
on 13:59
Labels
AKM
Asesmen Kompetensi Minimal
guru belajar
tik
BERITA
administrasi sekolah
CPNS
RPP SILABUS SD
unbk
Artikel Pendidik
Pembelajaran Daring
download
sma
usulan mutasi PNS
Contoh Laporan
Edmodo
Permen
RUMAH BELAJAR
aplikasi
format surat
soal unbk usbn
surat mutasi
surat pernyataan
tips guru
Belajar Dirumah
CASN
CONTOH DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CONTOH PROPOSAL
Contoh Surat Lamaran
Contoh Surat Permohonan
KIP
PENGUMUMAN
PPG
Surat Tugas
contoh surat perintah
kartu indonesia pintar
kuliah
kumpulan soal
nuptk
parenting
siplah
COntoh Surat Persetujuan
Contoh Bangunan Sekolah
Contoh Surat Keterangan
Contoh Surat Nota Dinas
Contoh Surat Pernyataan
Contoh Surat Rekomendasi
E-learning
Info
Kepala Sekolah
Laporan Diklat
PAK
Program Kerja PSMA
RPP
RPP SILABUS SMP
Surat Berita Acara
Surat Keputusan
Surat Pembagian Tugas Guru
USBN
bidang kesiswaan
contoh tugas
dapodik
hots
kenaikan pangkat
materi workshop
materisma
panduan
pembatik
pendidikan balita
perpustakaan
pppk
rkb
sertifikasi guru
soal
soal PKn
soal PPKn SMA
soal akm sd
soal jenjang SD
soal usp-bks
surat perintah
tenaga administrasi
tutorial
0 komentar:
Post a Comment