Home » » Asiikk ! PPPK akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Asiikk ! PPPK akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS


PPPK akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS
BKN sebut PPPK akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, selama ini perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada terletak pada jaminan pensiun.
"Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti)," kata Paryono dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi," ujarnya.
Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sumber: Liputan6.com

0 komentar:

Post a Comment

Cari Artikel