Home » » WADUH !!! Mulai Tahun 2021 Guru Tak akan Lagi Masuk Kategori PNS

WADUH !!! Mulai Tahun 2021 Guru Tak akan Lagi Masuk Kategori PNS


 WADUH !!! Mulai Tahun 2021 Guru Tak akan  Lagi Masuk Kategori PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).Bapak Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bahwa atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK. “Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020). 

Alasannya, kalau menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya. Semoga saja akan benar-benar memberikan kebaikan.

Bima juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh, bahwa aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain, di mana jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah jumlahnya mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” paparnya. Jumlah PNS terbanyak memang Guru, makanya memang perlu ada terobosan baru untuk mengatasi hal itu, untuk belanja pegawai memang butuh biaya besar. Semoga dengan keputusan ini negera ini makin makmur dan tidak salah strategi.

0 komentar:

Post a Comment

Cari Artikel